Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar
KARANGANYAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di lingkungan Disdikbud Karanganyar yang menyeret G dan S, terjadi pada 2020.
Tersangka G adalah pegawai Disdikbud Karanganyar. Saat proyek pengadaan tersebut berlangsung, dia menjabat sebagai Kasi Sarpras Disdikbud Karanganyar.
Sedangkan S yang juga menjadi tersangka adalah penyedia jasa dalam proyek pengadaan komputer untuk SD, dengan nilai proyek Rp 2 miliar.
Kasus tersebut diperhitungkan merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta.
Kepala Disdikbud Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan, proses hukum atas kasus tersebut sedang berjalan.
Advertisement
"Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya kasihan sama G. Sudah ya, saya sudah statemen," katanya, usai membuka acara halalbihalal PPPK di New Normal Cafe, pekan lalu.
Jabatan terakhir G sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah Analis Kebijakan Muda Disdikbud Karanganyar.
Yopi mengaku tak tahu persis dengan proyek pengadaan TIK tersebut. Saat proyek berlangsung, jabatan Kepala Disdikbud dipegang Tarsa, yang meninggal dunia pada 2021.
"Saya belum menjabat saat proyek berlangsung," kata Yopi, yang dipercaya menjadi Kepala Disdikbud Karanganyar pada 2022.