Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar

Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar
Foto: Kantor Disdikbud Karanganyar. (dok)
SOLO RAYA
Kamis, 25 Mei 2023  07:43

KARANGANYAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di lingkungan Disdikbud Karanganyar yang menyeret G dan S, terjadi pada 2020.

Tersangka G adalah pegawai Disdikbud Karanganyar. Saat proyek pengadaan tersebut berlangsung, dia menjabat sebagai Kasi Sarpras Disdikbud Karanganyar.

Jaro Ade

Sedangkan S yang juga menjadi tersangka adalah penyedia jasa dalam proyek pengadaan komputer untuk SD, dengan nilai proyek Rp 2 miliar.

Kasus tersebut diperhitungkan merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta.

Kepala Disdikbud Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan, proses hukum atas kasus tersebut sedang berjalan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka

"Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya kasihan sama G. Sudah ya, saya sudah statemen," katanya, usai membuka acara halalbihalal PPPK di New Normal Cafe, pekan lalu. 

Jabatan terakhir G sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah Analis Kebijakan Muda Disdikbud Karanganyar.

Yopi mengaku tak tahu persis dengan proyek pengadaan TIK tersebut. Saat proyek berlangsung, jabatan Kepala Disdikbud dipegang Tarsa, yang meninggal dunia pada 2021.

Baca juga: Kabar Soal Para Oknum Mafia BBM Subsidi Gentayangan di Eks Soloraya Terbukti, Salah Satu Pengangsu Hingga Tempat Penimbunan di Karanganyar Terbongkar. Modus Pengisian Pakai Pompa Elektrik

"Saya belum menjabat saat proyek berlangsung," kata Yopi, yang dipercaya menjadi Kepala Disdikbud Karanganyar pada 2022.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Korupsi
Disdikbud
Tersangka
Karanganyar
Berita Terkait
Selengkapnya