Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No1 Tahun 2021
![Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No1 Tahun 2021](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2405168495.jpg)
Palembang, Aliansinews
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Palembang sekaligus Kepala SDN 129 Palembang, Mat Genti, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 akan mengikuti Peraturan Menteri No.1 Tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru.
Dalam wawancara dengan media pada Kamis (16/5/2024), Mat Genti menjelaskan, "Jadi sesuai peraturan, dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD terdiri dari 28 siswa dengan maksimal 4 kelas."
Mat Genti mengharapkan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada 24 Mei 2024 melalui tiga jalur yakni afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.
Saat ini, terdapat 186 siswa kelas 6 SDN 129 Palembang yang terdiri dari 6 rombongan belajar dan akan melanjutkan ke jenjang SMP, baik negeri maupun swasta.
Advertisement
Mat Genti juga mengimbau kepada wali siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke SDN 129 Palembang melalui jalur PPDB agar dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan. (Manda)
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)