Menilik Kasus Fiftif Korupsi Perbankan Seputar PT dan Bank, Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Karena Rugikan Negara Capai Rp 25 M
SEMARANG - Diberitakan sebelumnya diberbagai publik, dimana kasus ini terkait seorang pengusaha Agus Hartono (AH) yang ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang dan diperiksa sejak awal tahun 2023.
Data yang dihimpun, buntut dari kasus itu pada akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Beberapa kronologi dalam kasus seputar perbankan di suatu PT dan Bank yang menjerat tersebut, berawal dari ketiga tersangka yaitu dari Bank BJB menyetujui pengajuan kredit modal kerja PT Seruni Prima Perkasa sebesar Rp 17 miliar yang menggunakan 14 purchase order (PO), akan tetapi bersifat fiktif
Manipulasi yang dilakukan yaitu mengolah data dalam jangka waktu kreditnya 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 sampai 22 Desember 2018.
Kemudian dari para tersangka pun berkasnya perkembangan hingga saat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dimana untuk proses persidangan yaitu DPW selaku Direktur PT Seruni Prima Perkasa, AH selaku Komisaris Utama serta MI selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service.
Advertisement
Selanjutnya para tersangka yang ditahan hingga hari ini yaitu FZ selaku Account Officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Semarang, ARP selaku Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa.
Namun oleh para tersangka tidak melakukan konfirmasi on the spot kepada pihak PT Tanjung Jati B.
Lalu tersangka BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa setelah memperoleh fasilitas kredit itu bersama tersangka lain yang telah ditangani melampirkan copy PO palsu serta daftar supplier yang tidak benar dan kredit tersebut macet.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo mengatakan keempat tersangka kini ditahan di rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dari selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023 kemarin dan kini diperpanjang.