Pengoplos gas elpiji subsidi di Bogor dibekuk polisi
Bogor - Aliansinews id. Polresta Bogor Kota menangkap dua pengoplos elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Perumahan Ziara Valley Bogor, Margajaya, Kota Bogor, Minggu (6/5/2024).
“Ada dua tersangka diamankan. Dua orang penyuntik berinisial T dan N memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji berukuran 12 kilogram,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan mencurigai mobil truk berwarna merah dan mobil hitam yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
Bismo menyebut, mobil membawa beberapa tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kemudian, polisi melakukan pengecekan dan terdapat enam orang yang berada di lokasi dengan peran masing-masing.
Advertisement
Kata Bismo, tersangka T dan N bertugas memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Sementara dua orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai kernet.
Tersangka T dan N baru bekerja di tempat pengoplosan gas tersebut selama satu minggu, mereka diajak bekerja dan diajarkan menyuntik tabung gas oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian berinisial S.
“Tersangka T dan N Alias bekerja sebagai dokter yang melakukan penyuntikan tabung gas diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari, untuk supir diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari dan untuk kenek diberi upah sebesar Rp.100.000, pemberian upah tersebut dibayar secara cash oleh S. Barang-barang seperti tabung gas dan alat untuk melakukan pemindahan (penyuntikan tabung gas sudah disiapkan oleh S),” ujar Bismo.
Dalam satu hari, tersangka memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung ukuran 12 kilogram dengan cara disuntikkan.