Pengoplos gas elpiji subsidi di Bogor dibekuk polisi

Pengoplos gas elpiji subsidi di Bogor dibekuk polisi
 
BOGOR RAYA
Senin, 13 Mei 2024  15:30

Lalu, pada bagian atas atau sekitar mulut gas diberikan es batu agar tidak menyebar.

“Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Untuk cara pemasarannya, hasil suntikan tabung gas 12 kilogram dijual dengan cara jual putus kepada konsumen seharga Rp. 135.000 atau dengan harga satuannya Rp. 185.000,” terang Bismo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja.

"Pasal yang diterapkan 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar,” ujar Bismo.

( Yogi )

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita