Diduga Dirambah Alat Berat, Hutan Lindung Pulau Payung Banyuasin Disorot
Banyuasin, AliansiNews.id.
Aktivitas yang diduga merupakan perambahan kawasan hutan lindung kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di kawasan Pulau Payung, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pulau Payung tercatat sebagai bagian dari kelompok kawasan hutan yang berada di wilayah Banyuasin II. Berdasarkan data kehutanan yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 866/Menhut-II/2014, kawasan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan kehutanan. Sumber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencatat KPHP Unit II Lalan Mangsang Mendis berada di Kecamatan Banyuasin II dan penetapan kawasannya mengacu pada SK tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan diduga menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator. Kegiatan tersebut diperkirakan telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Seorang warga yang ditemui wartawan, Selasa (22/9/2026), membenarkan adanya aktivitas alat berat di kawasan Pulau Payung.
"Benar ada perambahan hutan di Pulau Payung Kecamatan Banyuasin II. Kami melihat di lokasi terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator. Di lokasi juga sudah ada pondok yang berdiri di kawasan hutan," ungkap warga tersebut.
Dalam informasi yang beredar di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga Sungsang yang disebut menggunakan inisial U. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait.
Kawasan Pulau Payung dan wilayah Sungsang dikenal memiliki ekosistem pesisir dan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. Kawasan mangrove tidak hanya berfungsi sebagai habitat berbagai jenis flora dan fauna, tetapi juga memiliki fungsi perlindungan pesisir dan penyimpanan karbon.
Karena itu, apabila benar terjadi pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat tanpa dasar perizinan yang sah, aktivitas tersebut perlu segera diperiksa untuk memastikan status kawasan, jenis kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas penggunaan alat berat dan pembukaan lahannya.


