Diduga Dirambah Alat Berat, Hutan Lindung Pulau Payung Banyuasin Disorot

Diduga Dirambah Alat Berat, Hutan Lindung Pulau Payung Banyuasin Disorot
Ilustrasi
SUMSEL
Selasa, 22 Sep 2026  20:31

Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta aparat dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.

Menurut Syamsuddin, jika benar aktivitas pembukaan kawasan dilakukan tanpa izin yang sah, maka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

"Kami meminta Kementerian Kehutanan melalui unit pelaksana teknis yang berwenang, bersama aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Ia juga meminta dilakukan pengecekan terhadap titik koordinat lokasi, status dan fungsi kawasan, kepemilikan atau penguasaan lahan, pihak yang mengoperasikan ekskavator, serta tujuan pembukaan kawasan tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana

Secara hukum, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur berbagai bentuk perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. UU tersebut masih berstatus berlaku, meskipun telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Untuk perbuatan penebangan pohon secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 18/2013, orang perseorangan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, dengan ketentuan khusus tertentu bagi orang yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi dalam kasus Pulau Payung nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan lapangan, status kawasan, bentuk kegiatan, ada atau tidaknya izin, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan penyidik.

Syamsuddin menambahkan, aparat tidak hanya perlu memeriksa pihak yang diduga berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, menguasai lahan, menyediakan alat berat, maupun mengambil manfaat dari aktivitas tersebut apabila unsur hukumnya terpenuhi.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita