Diduga Dirambah Alat Berat, Hutan Lindung Pulau Payung Banyuasin Disorot

Diduga Dirambah Alat Berat, Hutan Lindung Pulau Payung Banyuasin Disorot
Foto: Ilustrasi
SUMSEL
Selasa, 22 Sep 2026  20:31

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Aktivitas yang diduga merupakan perambahan kawasan hutan lindung kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di kawasan Pulau Payung, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pulau Payung tercatat sebagai bagian dari kelompok kawasan hutan yang berada di wilayah Banyuasin II. Berdasarkan data kehutanan yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 866/Menhut-II/2014, kawasan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan kehutanan. Sumber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencatat KPHP Unit II Lalan Mangsang Mendis berada di Kecamatan Banyuasin II dan penetapan kawasannya mengacu pada SK tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan diduga menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator. Kegiatan tersebut diperkirakan telah berlangsung lebih dari satu bulan.

Seorang warga yang ditemui wartawan, Selasa (22/9/2026), membenarkan adanya aktivitas alat berat di kawasan Pulau Payung.

"Benar ada perambahan hutan di Pulau Payung Kecamatan Banyuasin II. Kami melihat di lokasi terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator. Di lokasi juga sudah ada pondok yang berdiri di kawasan hutan," ungkap warga tersebut.

Dalam informasi yang beredar di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga Sungsang yang disebut menggunakan inisial U. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait.

Kawasan Pulau Payung dan wilayah Sungsang dikenal memiliki ekosistem pesisir dan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. Kawasan mangrove tidak hanya berfungsi sebagai habitat berbagai jenis flora dan fauna, tetapi juga memiliki fungsi perlindungan pesisir dan penyimpanan karbon.

Karena itu, apabila benar terjadi pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat tanpa dasar perizinan yang sah, aktivitas tersebut perlu segera diperiksa untuk memastikan status kawasan, jenis kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas penggunaan alat berat dan pembukaan lahannya.

Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta aparat dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.

Menurut Syamsuddin, jika benar aktivitas pembukaan kawasan dilakukan tanpa izin yang sah, maka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

"Kami meminta Kementerian Kehutanan melalui unit pelaksana teknis yang berwenang, bersama aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Ia juga meminta dilakukan pengecekan terhadap titik koordinat lokasi, status dan fungsi kawasan, kepemilikan atau penguasaan lahan, pihak yang mengoperasikan ekskavator, serta tujuan pembukaan kawasan tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana

Secara hukum, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur berbagai bentuk perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. UU tersebut masih berstatus berlaku, meskipun telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Untuk perbuatan penebangan pohon secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 18/2013, orang perseorangan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, dengan ketentuan khusus tertentu bagi orang yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi dalam kasus Pulau Payung nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan lapangan, status kawasan, bentuk kegiatan, ada atau tidaknya izin, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan penyidik.

Syamsuddin menambahkan, aparat tidak hanya perlu memeriksa pihak yang diduga berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, menguasai lahan, menyediakan alat berat, maupun mengambil manfaat dari aktivitas tersebut apabila unsur hukumnya terpenuhi.

"Jangan sampai kawasan hutan yang seharusnya dijaga justru dibuka dengan alat berat. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta di lapangan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan perambahan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi kehutanan dan aparat penegak hukum. Konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi lapangan juga diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Jaringan Malaysia Diburu
BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Jaringan Malaysia Diburu
BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Jaringan Malaysia Diburu
BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Jaringan Malaysia Diburu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rehabilitasi Jalan Sukalarang–Cireunghas Mulai Ditangani, Akses Warga Diperkuat
Komisi I DPRD Sukabumi Periksa Perizinan Empat Hotel, PBG hingga IPAT Jadi Perhatian
Warga Sakit Masuk Desil 9, Komisi IV DPRD Sukabumi Pertanyakan Akurasi Data
PEMKAB. Sukabumi Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat Lewat Kolaborasi UHC
Oknum Jaksa Franca Moniqa Sayogi Ramai Di Jagat Maya, Maung Pusat: Jangan Biarkan Kasus Menguap Tanpa Penjelasan Resmi
Indeks Berita