Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar
Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang lagi. Yopi juga meminta pada semua pegawai Disdikbud Karanganyar agar bekerja sesuai ketentuan dan aturan.
Seperti diberitakan, G, pegawai Disdikbud Karanganyar dan S, penyedia jasa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK di lingkungan Disdikbud Karanganyar.
Keduanya saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, setelah berkas kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," jelasnya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/red)


