Resmi di Laporkan Karena Biang Pencemaran dan Resahkan Warga, Usaha Ternak Kandang Babi di Gantiwarno Klaten Ini Diduga Ilegal.
"Saat waktu membuang limbah kotoran babi itulah aroma bau tak sedap sering dialami warga sekitar kandang babi. Karena kotorannya dibuang di selokan, baunya ya kayak gitu, sangat menyengat,” bebernya pekan lalu.
Menurut Tri, kandang babi tersebut milik warga masih satu Kelurahan namun beda Dusun saja di Kecamatan Gantiwarno. Lanjutnya, beberapa kali para tokoh desa upaya menegur halus dan memediasi namun tak membuahkan hasil, bahkan sikap pemilik kandang seolah masa bodoh tak menghiraukan.
“Dulu pernah dilakukan mediasi warga dengan pemilik kandang babi, baik ketua RT, Ketua RW, Babimkamtibmas dan Babinsa Desa, namun tidak dihiraukan oleh pemilik,” keluhnya.
Advertisement
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Juga Demo di Jakarta, Pertanyakan Kejelasan Status dan Tunjangan
Terpisah, salah satu Ketua RW di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Joko Tri Waluyo, saat dikonfirmasi mengeluhkan hal yang sama. Dia juga mengaku sudah memberikan saran cara alternatif agar tidak menimbulkan pencemara udara dan teguran membuat saluran khusus agar tidak mencemari selokan para warga.
Lanjut Joko, kadang saat ada kegiatan kerja bhakti membersihkan saluran air di sekitar kandang, beberapa warga mengalami gatal-gatal di bagian kaki, dimungkinkan hal itu dampak kotoran yang berasal dari kandang babi yang dibuang di saluran air selokan.
Advertisement
“Selain membuat resah juga adanya bau tak sedap, saya juga prihatin setiap adanya gotong-royong kerja bakti, maka akan timbul gatal-gatal di kaki dan tangan pada warga yang sedang mengikuti gotong-royong. Kami berharap untuk dilakukan tindakan dari pemerintah untuk dilakukan peneguran hingga tindak penegasan,” tandasnya.
Sementara itu, dengan berbekal berbagai data penguat disertai keterangan narasumber yang kuat, terkaitkonfirmasi dan koordinasi berlanjut kepihak dinas terkait. Sub Koordinator Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Klaten. Sulamto, juga mengungkapkan bahwa kegiatan untuk usaha seputar peternakan di haruskan memilik surat keterangan dan ijin resmi dari Pemerintah terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.
“Informasi sampai aduan sudah kami terima. Semua sudah kami kroscek juga klarifikasikan semua. Sesuai dengan kajian dari DLH dan Dispertan yang sudah turun langsung saat ini, maka pihak kami akan segera terjun kelokasi untuk melakukan penindakan hingga penutupan kandang, terlebih aktifitas ini juga tidak ada ijin resmi,” tegasnya. (Awi/Tim)
Advertisement
Baca juga: Digelontor Rp 7,828 Miliar dari APBD, Revitalisasi Alun-alun Klaten di Sebut Tak Rapi