Angka Transaksi Jual Beli Capai Puluhan Juta, Emak-emak di Klaten Ini Terciduk Polisi
KLATEN - Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) karena berbisnis jual-beli bayi. Tersangka mengaku motifnya mencari keuntungan.
"Pertama dijual ke Demak Rp 13 juta. Dapat dari ibu hamil, yang Demak lupa," ungkap Lestari kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Polres Klaten, seperti dilansir, Jumat (13/1/2023).
Untuk kasus yang di Klaten, terang Lestari, ibu hamilnya asli Semarang tetapi ngekos di Klaten. Dia juga mengatakan bahwa yang mau membeli bayi juga banyak.
Baca juga: Rapat di Gelar, DPRD Klaten Pertanyakan Hilangnya Dana BKK di APBD 2023
"Yang mau beli banyak, saya bikin grup sendiri dua. Tapi orang di luar grup sekitar 10 orang," jelas Lestari warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten.
Lestari mengaku uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dia berdalih mengetahui perbuatannya melanggar hukum baru setelah tertangkap.
"Tahunya ketangkap kemarin itu. Saya hubungi suami, anak mau saya bawa pulang, tapi suami tidak setuju, saya istirahat di hotel malah ditangkap," ujar Lestari.
Soal harga bayi yang ia bawa saat ditangkap, Lestari mengaku belum deal karena baru ditawar. "Belum terjual saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sampai Rp 21 juta," akunya.(den/met)
Editor: Awi