Resmi di Laporkan Karena Biang Pencemaran dan Resahkan Warga, Usaha Ternak Kandang Babi di Gantiwarno Klaten Ini Diduga Ilegal.
KLATEN — Lokasi kandang atau ternak babi milik seorang pengusaha diwilayah ini jarang terjamah publik, apalagi kontrol sosial pihak dinas terkait khususnya DLH. Saat tim awak media terjun kelapangan untuk kroscek serta pembuktian ternyata valid sudah informasi dan aduan yang ada.
Beberapa bulan warga yang punya kepedulian terkait lingkungan itu sejenak menahan kesabaran dan masih menyikapi, hingga diujung waktu karena tak tega setiap waktu pencemaran itu menjadi pengiring segala bentuk gerak aktifitas warga, kini meledak sudah kesabaran hingga mencuat dipublik.
Data yang dihimpun, lokasi yang menjadi sumber gejolak keresahan warga itu keberadaannya tepat di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Hal itu bisa dirasakan ketika hendak menuju lokasi tersebut, sebelum ketitik lokasi yaitu dari radius sekitar 100 hingga 200 meter sudah bisa dirasakan menyengat bau tak sedap itu.
Advertisement
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Juga Demo di Jakarta, Pertanyakan Kejelasan Status dan Tunjangan
Tiba ketitik yang tertuju, didapatlah sebuah pemandangan lokasi kandang tertata sedemikian rupa yang lumayan luas dengan aktifitas baik dari ternak pembesaran mulai dari bibit anakan babi sampai dewasa, kemudian juga penyembelihan berujung transaksi jual beli maupun sedia stock kirim keluar kota. Informasi dari yang didapat dari seorang pekerja, pengiriman rutin itu biasa pada pesanan pelanggan.
Dan benar saja menjadi gejolak, dari para warga mengatakan bau tak sedap tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan. Dari hasil klarifikasi yang didapat, terkait fasilitas lokasi kandang tersebut belumlah memadai.
Advertisement
Secara sederhana, untuk lokasi yang seharusnya berjarak dengan pemukiman ternyata tidak dipikirkan dari awal pembuatan dikandang hingga aktifitasnya. Kemudian untuk sarana ventilasi udara dan penyaringan pun tak memadai, hal ini otomatis pencemaran udara terjadi. Belum lagi saluran pembuangan limbah juga kotoran, juga didesaign secara asal-asalan. Tentunya selain terjadi pencemaran udara, pencemaran tetap merembet baik keselokan juga sungai kecil yang ada diseputaran wilayah pemukiman warga.
Kemudian dari penelusuran yang lain dan kroscek kepihak instansi sampai dinas terkait, ternyata keberadaan aktifitas kandang ternak babi itu diduga juga ilegal atau tanpa ijin resmi. Diketahui usaha kandang babi tersebut milik salah satu warga setempat sendiri berinisial SG, masih satu pemukiman saja yaitu di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Salah satu tokoh dimasyarakat, Tri Mandara Yuwana (45), selaku Ketua RT 02/RW 08 Dukuh Wiromardani, Desa Mlese, yang kebetulan kediamannya tak jauh dari sekitar aktifitas kandang babi, saat dijumpai awak media juga membenarkan adanya banyak komplain serta keluhan dari para warganya soal pencemaran dilingkungan.
Advertisement
Baca juga: Digelontor Rp 7,828 Miliar dari APBD, Revitalisasi Alun-alun Klaten di Sebut Tak Rapi
Dia juga menyampaikan selama ini warganya hanya bisa diam tapi menahan, sekian lama waktunya tak tahan juga akhirnya terpaksa hal ini harus mencuat dan adanya teguran sampai ketegasan. Warga selama ini menahan rasa baunya yang tak sedap itu juga sudah berlangsung beberapa bulan dan sangat mengganggu warga.