Perbaikan Kualitas Pembelajaran, Mulai Tahun 2023 Pendidikan di Kabupaten Sragen Terapkan Kurikulum Merdeka
SRAGEN — Semua sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMP di Kabupaten Sragen wajib melaksanakan kurikulum Merdeka pada 2023. Saat ini mayoritas sekolah masih menggunakan kurikulum 2013 (K-13), namun sudah mengarah ke kurikulum Merdeka.
“Kurikulum Merdeka merupakan program pemerintah pusat. Sebenarnya sekolah di Sragen sudah mengarah pada kurikulum Merdeka, meskipun masih ada yang menggunakan kurikulum 2013,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, pekan lalu.
Ia menilai pola pikir guru sekarang sudah mengarah pada kurikulum Merdeka. Mulai 2023, Disdikbud Sragen akan menerapkan kurikulum Merdeka di semua sekolah. Untuk mendukung kurikulum Merdeka, banyak sekolah yang menjadi sekolah penggerak.
Advertisement
Menurut Suwardi, ada 81 sekolah penggerak di Sragen yang terdiri atas 25 PAUD, 44 SD, dan 12 SMP. Sedangkan untuk jumlah guru Penggerak ada 169 orang yang menyebar di PAUD, SD, dan SMP.
Mengutip ditpsd.kemdikbud.go.id, kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Advertisement
Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.
Advertisement
Baca juga: Sejumlah 5 Tahanan di Lapas Sragen Melarikan Diri, 4 di Antaranya Kasus Pencurian dan 1 Narkotika
Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru.