KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari alat bukti, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Hal ini dilakukan dengan menggeledah sebuah kantor yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/07/2023).
KPK belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut. Sebab hingga kini, proses penggeledahan tersebut tengah berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," tegas Ali.
KPK sebelumnya telah menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan terhadap eks pejabat bea cukai itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan.
Advertisement
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud (Andhi Pramono) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (07/07/2023).
Alex menjelaskan, dalam rentang waktu sejak 2012 sampai dengan 2022, Andhi Pramono dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor
sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.