Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, Summarecon Diduga Pakai IMB Perusahan Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung (SMRA) membuat apartemen dengan menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) dari perusahaan lain, yaitu PT Java Orient Property.
Dugaan tersebut ditelusuri tim penyidik saat memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) kemarin.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SAMA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Baca juga: KPK Beri Dukungan Kejagung Terkait Kasus Garuda
Empat saksi yang diperiksa yakni Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP pada Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta; dan staf pengamanan PT Java Orient Property, S Haryo Dewantoro.
Meski demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke empat saksi itu.
Advertisement
Selain itu, KPK juga sempat mendalami kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan apartemen. Informasi ini didalami dari pemeriksaan Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Advertisement
Baca juga: Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin, Diduga Perintahkan ASN Kumpulkan Uang
Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).