Oknum Kepala Desa Mukti jaya diduga serobot lahan warganya sendiri, Diduga perbuatan Kades sungguh tak pantas, Dan Korban Mengadu Kepada Awak Media
Banyuasin-AliansiNews.id.
Kades Mukti Jaya Wayan Arya Mahendra, SE, diduga menyerobot Lahan milik warga berlokasi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin
Hal itu dikatakan oleh Slamet pemilik lahan kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
Baca juga: Ketua DPRD Banyuasin Iriawan Setiawan S.H., Msi, mengadakan reses Di Desa Upang karya
Sebelumnya Slamet menggadaikan lahan miliknya seluas 1 hektar, senilai 170 juta rupiah kepada Ibu Yam serta ponakannya, lantaran memiliki keperluan dana mendesak.
Dikarenakan Slamet tidak mampu melunasi kewajibannya iapun menyerahkan kepemilikan lahan tersebut Kepada Pemberi hutang, tetapi berhubung sertifikat kepemilikan hak atas tersebut masih menjadi agunan di Bank, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pemerintah desa Mukti Jaya
Advertisement
Berdasarkan kesepakatan Ibu Yam beserta Keponakannya bersedia menebus agunan sertifikat ke Bank dengan tempo waktu tertentu di karenakan harus mengumpulkan uang lagi berkisar Rp 80 juta,untuk pembayaran tanah dan Nebus sertifikat yg sudah di sepakati kedua belah pihak dan di saksikan Kadus dan RT setempat seiring berjalannya waktu tanpa sepengetahuan ibu yam dan ponakan nya Kepala Desa Mukti Jaya. Wayan Arya Mahendra, SE
Dan pemilik tanah telah menebus sertifikat tersebut serta mengklaim tanah tersebut miliknya, dengan alasan tanah tersebut hasil dari jual beli dari Slamet .
padahal karena Slamet memiliki hutang dengan kades Mukti jaya ,diduga tanah tersebut di sita kades yang kerap di sapa senor lalu menebus sertifikat dibank bersama Slamet.
Advertisement
Atas dasar tersebut warga pun mengadukan hal tersebut kepada awak media, sebelum mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya.