KPK Beri Dukungan Kejagung Terkait Kasus Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, siap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Salah satu tersangkanya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
Baca juga: Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin, Diduga Perintahkan ASN Kumpulkan Uang
Ali menyebut, KPK sebelumnya telah mengusut kasus suap di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesinnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, mantan Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Ali.
Ali juga mengatakan, KPK menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung sangat positif untuk sangkaan berbeda dalam kasus di Garuda Indonesia.
Dikatakannya, hal itu merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Advertisement
Baca juga: OTT Mantan Walikota Yogyakarta , KPK Menggeledah Balaikota
"Di mana dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Ali.