Diduga sering dianiaya gegara perselingkuhan, puncaknya suami berpangkat Brigadir dilaporkan istri ke Polda Sumsel

PALEMBANG, Aliansinews −
Lantaran ingin mengungkap perselingkuhan suaminya inisial AW yang merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir, seorang ibu rumah tangga (IRT) Melysa Anggraini Binti Ibrahim (28) warga Purwosari II No.90 Rt/Rw 049/010 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, harus menderita mengalami luka jahitan di bawah pelipis mata sebelah kiri akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya.
Atas perbuatan tersebut suaminya sebagai Terlapor melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44.
Sudah tidak kuat lagi menerima perlakuan suaminya yang sering kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya, puncaknya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) Polda Sumsel dengan pengaduan Nomor: STTP/69 -DL / IV/2024/Yanduan, pada tanggal (24/04/24) jam 11.00 Wib. Dimana isi pengaduan tentang dugaan pelanggaran berupa Terlapor sering melakukan KDRT pemukulan terhadap Pelapor dan diduga memiliki selingkuhan.
Bahkan Pelapor selaku korban kembali melaporkan suaminya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel berdasarkan laporan Nomor: LP/B/421/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada pukul 13.18 Wib.
Advertisement
Awalnya peristiwa dugaan KDRT terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib. Beralamat di Jalan Purwosari II No.090 RT.49 RW.10 Kel.Bukit Sangkal Kalidoni Palembang. Dengan Terlapor AW merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Lantas Polrestabes Palembang.
Antara Korban dan terlapor merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Banyuasin 1 Kab. Banyuasin dan dari hasil pernikahan tersebut dikaruniani 1 (satu) orang anak perempuan.
Menurut keterangan korban Melysa awal kejadian saat Terlapor (AW) tidur korban mengecek dan membuka isi HP milik terlapor untuk konfirmasi hal tersebut.
Lantaran tidak senang Terlapor marah dan langsung mengambil HP miliknya yang ada ditangan korban dan melemparkan HP tersebut tepat mengenai mata korban sebelah kiri yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



