Diduga sering dianiaya gegara perselingkuhan, puncaknya suami berpangkat Brigadir dilaporkan istri ke Polda Sumsel
Mertua korban melihat hal itu mengantarkan korban ke Rumah Sakit Charitas untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelum kejadian itu Terlapor sering melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka jahitan di bawah pelipis mata sebelah kiri korban (Pelapor) setelah kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan terlapor ke SPKT Polda Sumsel, tidak hanya itu terlapor melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Sementara Pelapor (korban Melysa, red) ketika ditemui wartawan usai melapor ke SPKT Polda Sumsel Rabu (24/04/24), membenarkan bahwa adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terlapor AW selaku suami korban.
“Benar saya telah melaporkan suami saya atas peristiwa KDRT yang dilakukan oleh suami saya, bukan hanya sekali, suami saya sering melakukan penganiayaan terhadap saya,” ucapnya sedih sembari berlalu. (Tim)

