Advertisement

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Menggagalkan Praktik Pengoplosan BBM Solar Subsidi di Banyuasin

SUMSEL
Kamis, 11 Jan 2024  20:01
Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Menggagalkan Praktik Pengoplosan BBM Solar Subsidi di Banyuasin
Foto: Mapolda sumatera selatan

Palembang, Aliansinews- 

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Banyuasin. Para tersangka, FJ (20) dan JM (16), ditangkap atas perintah pemilik gudang yang masih dalam pencarian, AM, Kamis (11/1/2024)

Penangkapan ini dilakukan pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB di gudang penyimpanan BBM yang terletak di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa. Selain berhasil menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sekitar 10 ton BBM solar subsidi yang telah dioplos di gudang tersebut. Berbagai peralatan, termasuk baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM, juga turut diamankan.

Advertisement

Baca juga: Samakan Persepsi Kawal Pemilu 2024, Kapolres Musi Rawas Silaturahmi dengan Komisioner Baru KPU Kabupaten Mura

Menurut Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, para pelaku melakukan pengoplosan BBM solar subsidi dengan memalsukan dan meniru hasil olahan. "Mereka mencampur BBM solar subsidi dengan BBM solar hasil olahan, dengan perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 liter (minyak solar subsidi dari SPBU), menggunakan alat pengaduk terbuat dari kayu," ungkap Sunarto.

BBM hasil oplosan ini kemudian dijual ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banyuasin. Proses pencampuran tersebut menghasilkan BBM jenis solar yang menyerupai produk resmi Pertamina.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang menggunakan mobil pribadi, antara lain jenis Kijang Kapsul dan Pajero. Hasil oplosan kemudian dijual kembali kepada konsumen oleh AM, yang masih buron.

Tersangka FJ mengakui menerima upah sebesar Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan bekerja dengan AM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal seperti ini guna menjaga stabilitas pasokan BBM dan melindungi konsumen dari dampak negatif pengoplosan BBM. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(Manda)

Advertisement

Baca juga: Silaturahmi Hangat Insan Media dan Bidang Humas Polda Sumsel di Guns.Cafe Kambang Iwak Palembang

TAG:
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

LAMPUNG   Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Bahas Persiapan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Podcast Bersama Linggau Pos Online

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  19:00

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43

Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi..

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  16:19
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link