Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Menggagalkan Praktik Pengoplosan BBM Solar Subsidi di Banyuasin
Palembang, Aliansinews-
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Banyuasin. Para tersangka, FJ (20) dan JM (16), ditangkap atas perintah pemilik gudang yang masih dalam pencarian, AM, Kamis (11/1/2024)
Penangkapan ini dilakukan pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB di gudang penyimpanan BBM yang terletak di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa. Selain berhasil menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sekitar 10 ton BBM solar subsidi yang telah dioplos di gudang tersebut. Berbagai peralatan, termasuk baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM, juga turut diamankan.
Advertisement
Menurut Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, para pelaku melakukan pengoplosan BBM solar subsidi dengan memalsukan dan meniru hasil olahan. "Mereka mencampur BBM solar subsidi dengan BBM solar hasil olahan, dengan perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 liter (minyak solar subsidi dari SPBU), menggunakan alat pengaduk terbuat dari kayu," ungkap Sunarto.
BBM hasil oplosan ini kemudian dijual ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banyuasin. Proses pencampuran tersebut menghasilkan BBM jenis solar yang menyerupai produk resmi Pertamina.
Advertisement
Dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang menggunakan mobil pribadi, antara lain jenis Kijang Kapsul dan Pajero. Hasil oplosan kemudian dijual kembali kepada konsumen oleh AM, yang masih buron.
Tersangka FJ mengakui menerima upah sebesar Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan bekerja dengan AM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal seperti ini guna menjaga stabilitas pasokan BBM dan melindungi konsumen dari dampak negatif pengoplosan BBM. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(Manda)
Advertisement
Baca juga: Silaturahmi Hangat Insan Media dan Bidang Humas Polda Sumsel di Guns.Cafe Kambang Iwak Palembang