Arogan Terhadap Wartawan, oknum Camat Keluang Tuai Kecaman Publik

Sumsel_ AliansiNews.id.
Belakangan ini sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga merendahkan profesi seorang wartawan.
Terkait masih terulangnya tindakan arogansi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam hal ini, dilakukan oleh Camat Keluang Berinisial YG terhadap salah Satu Wartawan di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sum-sel, pada Senin (09/01/2024), Hal tersebut hingga kini menuai kecaman serta menjadi perbincangan publik.
Syamsudin Djoesman, selaku pimpinan perwakilan Sum-sel Media online AliansiNews.id. menerangkan bahwa sikap arogansi dari pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan. Bahkan, tidak sedikit perlakuan/sikap oknum pejabat merendahkan profesi dari seorang wartawan.
” Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan terhadap wartawan ketika dikonfirmasi untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasannya. Padahal, setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” kata Syamsudin. Rabu (10/01/2024)
Apapun alasannya, sikap arogansi oknum Camat Keluang tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik.
“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” ujarnya.
“Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,” jelas Syamsudin menambahkan.
Syamsudin Djoesman, yang juga merupakan Ketua DPD LAI BPAN Sumsel menuturkan, saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberikan, memberitakan hal-hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


