Arogan Terhadap Wartawan, oknum Camat Keluang Tuai Kecaman Publik

Arogan Terhadap Wartawan, oknum Camat Keluang Tuai Kecaman Publik
Kantor camat Keluang Muba
SUMSEL
Kamis, 11 Jan 2024  10:43

“Salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers, terangnya

Untuk diketahui, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Harapan kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” ungkapnya

“Wartawan dikenal karena tulisannya. Oleh karena itu, profesinya dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.(Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita