DPD LAI_BPAN Sumsel, Laporkan Sekda OKI, Kepala BKD Kabupaten OKI terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta jabatan dalam mutasi P3K

OKI_AliansiNews.id.
Meskipun sudah ditegaskan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah dan sejumlah Perundang-undangan sampai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang larangan pemerintah terkait Mutasi, perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2.
Dengan kata lain, syarat mutasi P3K adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan. Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN. Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya
"Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan disertai dengan informasi dari sumber yang terpercaya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum terkait Mutasi P3K guru yang bertugas di SMP Negeri 1 Tulung Selapan, pasalnya Berdasarkan Petikan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) No 824/01.1/KEP/ BKD.III/ 2024. Tentang Mutasi Pejabat Fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir. Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 atas nama Ani Suderajad. Spd di pindahkan dalam Jabatan baru." Ucap, Syamsudin Djoesman. Rabu. (10/1/2024)
Kami menduga kuat adanya a buse of power dalam upaya mutasi P3K guru serta Indikasi adanya konspirasi antara Pejabat Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Oknum BKD di pemerintahan Kabupaten OKI terkait Mutasi tersebut,"Jelasnya
Advertisement
Lanjutnya, meskipun tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan tersebut oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain" terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Pejabat Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Berkaitan hal tersebut terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan.
Atas dasar temuan tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD-LAI- BPAN) Wilayah Sumatra Selatan, akan segera melaporkan temuan tersebut ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kejati Sumsel, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." tandasnya.(TS)
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



