Advertisement

DPD LAI_BPAN Sumsel, Laporkan Sekda OKI, Kepala BKD Kabupaten OKI terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta jabatan dalam mutasi P3K

SUMSEL
Rabu, 10 Jan 2024  20:19
DPD LAI_BPAN Sumsel, Laporkan Sekda OKI, Kepala BKD Kabupaten OKI terkait  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta jabatan dalam mutasi P3K
Foto: Kantor Pemda Ogan Komering Ilir

OKI_AliansiNews.id.

Meskipun sudah ditegaskan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah dan sejumlah Perundang-undangan sampai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang larangan pemerintah terkait Mutasi, perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2. 

Dengan kata lain, syarat mutasi P3K adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan. Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN. Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya

"Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan disertai dengan informasi dari sumber yang terpercaya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum terkait Mutasi P3K guru yang bertugas di SMP Negeri 1 Tulung Selapan, pasalnya Berdasarkan Petikan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) No 824/01.1/KEP/ BKD.III/ 2024. Tentang Mutasi Pejabat Fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir. Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 atas nama Ani Suderajad. Spd di pindahkan dalam Jabatan baru." Ucap, Syamsudin Djoesman. Rabu. (10/1/2024)

Baca juga:
Kalapas Lubuklinggau Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Perjanjian Kinerja..
Pengecekan rutin teralis kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Kelas IIA..

Kami menduga kuat adanya a buse of power dalam upaya mutasi P3K guru serta Indikasi adanya konspirasi antara Pejabat Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Oknum BKD di pemerintahan Kabupaten OKI terkait Mutasi tersebut,"Jelasnya

Advertisement

Lanjutnya, meskipun tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan tersebut oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain" terangnya

Lebih lanjut ia mengatakan, Pejabat Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Berkaitan hal tersebut terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan.

Baca juga:
Ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI?, baru 4 bulan mengajar P3K guru dapat mutasi..
Begini Pesan LAI BPAN Sumsel Untuk Calon Anggota KPU Terpilih Pada 20 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi..

Atas dasar temuan tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD-LAI- BPAN) Wilayah Sumatra Selatan, akan segera melaporkan temuan tersebut ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kejati Sumsel, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." tandasnya.(TS)

1
2
Berikutnya
TAG:
#

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..

Bogor Raya   Minggu, 09 Feb 2025  21:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..

Bogor Raya   Minggu, 09 Feb 2025  21:43

Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..

Bogor Raya   Minggu, 09 Feb 2025  21:32

PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir

Banten   Minggu, 09 Feb 2025  20:01

14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

Banten   Minggu, 09 Feb 2025  16:32
Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT
STAI Al-Andina Sukabumi Gelar Acara Sharing Session Dengan Tema "Membangun Kekuatan dan Kesadaran Keberdayaan Perempuan"
Polsek Cileungsi Bersama JKU Polans Berhasil Mengamankan 5 (lima) Orang Remaja Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran Dengan Membawa Senjata Tajam.
Jangan Lewatkan Festival Durian dengan Harga Murah di Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Kontrol Petugas Security..

BOGOR RAYA   Minggu, 09 Feb 2025  08:37

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Giat Cooling Sistem Cek Pos Monitoring..

BOGOR RAYA   Minggu, 09 Feb 2025  08:37

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

BOGOR RAYA   Minggu, 09 Feb 2025  08:32

Gercep Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap.

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  21:25

Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap.

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  21:20

Kajian Dominus Litis Ribuan Mahasiswa dan Pakar hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  19:55

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winata bersama Pj Bupati Bogor, Bachril Bakti saat menghadiri..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  18:58

Gubernur Jawa Barat Terpilih, Kunjungi Polres Bogor, Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  17:39

Warung di Kota Tangerang Mulai Jual Elpiji 3 Kg Kembali

BANTEN   Sabtu, 08 Feb 2025  15:01

Masuk Tahap Lelang, Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Ditargetkan Lanjut Mulai April

BANTEN   Sabtu, 08 Feb 2025  14:58

Sinergitas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Giat Cooling Sistem Silahturahmi Kamtibmas Warga..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  11:43

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Bersama Bhabinkamtibmas Giat Cooling Sistem Silaturahmi Kamtibmas..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  11:42

Sinergitas TNI Polri Dan Stakeholder Terkait Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Purwasari Kec..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  11:23

Kapolsek Cibungbulang Bersama Koramil, Polpp Laksanakan Ops Kryd Gabungan Tergetkan Para Pelaku..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  11:21

Festival Durian di Alun-Alun Leuwiliang Kabupaten Bogor, Hanya Rp 75 ribu Bisa Cicipi 20 Jenis..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  10:50

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta

OKU TIMUR   Sabtu, 08 Feb 2025  08:47

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Giat Cooling Sistem kontrol Pos Kamling..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  07:13

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Satkamling Sampaikan..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  07:12

Polsek Parung Bersama Stakeholder Terkait Tindak Lanjuti Kegiatan Aksi Damai Warga Desa Iwul..

BOGOR RAYA   Sabtu, 08 Feb 2025  07:06

Pj Wali Kota Tekankan Transparansi demi Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

BANTEN   Jumat, 07 Feb 2025  21:15
Selengkapnya