Advertisement

Ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI?, baru 4 bulan mengajar P3K guru dapat mutasi ke sekolah lain

Ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI?, baru 4 bulan mengajar P3K guru dapat mutasi ke sekolah lain
Dinas pendidikan kabupaten Oki
SUMSEL
Rabu, 10 Jan 2024  07:52

OKI_AliansiNews.id.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru, yang berdinas di SMP Negeri 1 Tulung Selapan, menuai polemik di masyarakat, Pasalnya. AS, tenaga pengajar P3K guru yang baru 4 bulan melaksanakan kontrak kerjanya di SMP Negeri 1 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sudah dapat pindah tugas Ke SMP Negeri 2 Teluk Gelam, sebagai guru IPA Ahli Pratama. dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel).

Di ketahui Pindah tugas P3K guru tersebut berdasarkan SK yang di tanda tangani oleh Sekretaris daerah ( Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Ir Asmar wijaya, Msi.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terkait dengan perpindahan guru P3K bisa mutasi untuk melakukan pemindahan kerja tersebut pasalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak kerja.

Oleh karena itu, PPPK memiliki keterikatan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tandatangani. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 dari undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.

Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan." Ujar. Syamsudin Djoesman. Rabu (10/1/2024)

Lanjut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Wilayah Sum-sel, Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian (SSC) Nomor 5 Tahun 2019, SSC tidak dapat melakukan mutasi selama masa kontrak kerja tersebut," jelasnya

Syarat pertama PPPK bisa mutasi adalah membuat kontrak kerja dengan instansi yang sebelumnya. Sekadar informasi, kontrak kerja minimal karyawan dengan sistem ini adalah 1 tahun. Sedangkan kontrak kerja maksimal yang bisa di peroleh seorang karyawan adalah 5 tahun. Berdasarkan informasi yang bersangkutan mengajar di SMP Negeri 1 baru 4 bulan," kenapa bisa mutasi ke sekolah lain. Ada apa dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan OKI," terangnya

Iapun menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2024 Aparatur Sipil Negara, mutasi PPPK belum diatur.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia