Advertisement

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai ASN

BANTEN
Rabu, 15 Mei 2024  22:54
ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan  sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai ASN
Foto: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Menjelang perhelatan  Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024, dan dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. “ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5).

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.

Baca juga:
1.762 jemaah Haji Asal kota Tangerang hari ini resmi diberangkatkan
17 Program Penanganan Stunting di 13 Kecamatan di Kota Tangerang

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.

Advertisement

Pj Wali Kota, menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:
Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota
Pemkot Tangerang berikan Pendampingan korban kekerasan pada Anak dan Perempuan

Surat Eadran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya. (Mar)

1
2
Berikutnya
TAG:
#netralitas asn
#kota tangerang

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Prabowo Rogoh Kantong Pribadi untuk Biayai Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Nasional   Senin, 13 Jan 2025  23:25

Tampilan Baru, Gedung MPP Kota Tangerang Lebih Nyaman dan Modern

Banten   Senin, 13 Jan 2025  22:42

Keamanan Mini Zoo intimidasi dan Usir Jurnalis dari klikindonesia.co.id

Jateng   Senin, 13 Jan 2025  22:13

Yuk Manfaatkan Layanan PBG Maksimal 10 Jam di Kota Tangerang

Banten   Senin, 13 Jan 2025  21:58

Baru Selesai di Hotmix, Kondisi Jalan Lintas Timur Pandeglang Sudah Banyak BerlubangĀ 

Banten   Senin, 13 Jan 2025  21:51
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Perdana, Membahas Tiga Raperda Inisiatif DPRD, Apa Saja ?
Kunjungan Silaturahmi Anggota Polsek Nanggung Di Wisma PT Antam TBK UPBE Pongkor.
Polsek CSR Polres Bogor Tindak Lanjuti Terkait Video Viral Adanya Keributan Antara Petugas Masjid Dan Warga Negara Asing.
Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

DPD BPAN_LAI Sumsel Apresiasi OTT Kejari Palembang

SUMSEL   Senin, 13 Jan 2025  15:02

Pipa PDAM Wilayah Cikembar Kena Beko, Saat Ini Sedang Proses Perbaikan

JABAR   Senin, 13 Jan 2025  14:54

Ledakan rumah Polisi makan korban tetangga, ibu dan bayi tewas berpelukan

PERISTIWA   Senin, 13 Jan 2025  14:43

Dandim 1016/Plk Meninjau Langsung Makan Bergizi Gratis

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  14:18

Maraknya Aktivitas Parkir Liar Kapal Tongkang dan Tugboat di Kecamatan Lalan, Syamsudin Djoesman,..

SUMSEL   Senin, 13 Jan 2025  13:21

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Cibinong Kegiatan Cooling Sistem Monitoring Pembagian..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  13:17

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor , Giat Cooling Sistem Dalam Mendukung..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  13:15

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Desa Mekarsari Giat melaksanakan Cooling system..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  12:43

Polsek Rumpin Giat Anjangsana, silaturahmi Toga,Tomas, Toda dan Instansi.

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  12:40

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Apel Bersama Stakeholder Forkompindes..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  12:16

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jonggol Desa Sirnagalih Giat Cooling Sistem Silahturahmi..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  12:12

Polsek Citeureup Bersama Stakeholder Terkait Cek Tkp Penemuan Mayat diduga karena Tersengat..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  12:10

Viral ngonten di Taman Literasi Blok M harus izin ormas PP, ini kata pengelola

DAERAH   Senin, 13 Jan 2025  12:03

Nama "Agus" sangat populer, apakah masuk 10 daftar nama paling banyak digunakan di..

SELINGAN   Senin, 13 Jan 2025  11:01

Tiba di KPK, Hasto jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku

TIPIKOR   Senin, 13 Jan 2025  10:33

Pekan ini, Pemkot Tangerang Terapkan Uji Coba Satu Arah Jalan Irigasi Sipon

BANTEN   Senin, 13 Jan 2025  09:54

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Sambangi Satkamling Sampaikan..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  09:48

Kabur, pelaku pembunuhan aktor "Mak Lampir" Sandy Permana masih diburu Polisi

HUKUM   Senin, 13 Jan 2025  09:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Di Pos Siskamling..

BOGOR RAYA   Senin, 13 Jan 2025  09:43

Apresiasi kinerja Kejari, Gempur siap aksi jilid tiga menuntut PJ Gubernur evaluasi pejabat..

SUMSEL   Senin, 13 Jan 2025  09:27
Selengkapnya