Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan
 
BOGOR RAYA
Jumat, 02 Okt 2026  21:13

Bogor - Aliansinews id. Sudah setahun berlalu sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam tahun 2015 di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat Namun hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditahan. 

KPK menyatakan penyidikan terus berjalan dan masih melengkapi berkas, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Di tengah masyarakat, keraguan semakin menguat: apakah proses ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru terhenti di tengah jalan?

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang saat ini berstatus saksi. Ia telah diperiksa dua kali, masing-masing berlangsung berjam-jam, namun belum ada kejelasan apakah statusnya akan ditingkatkan atau tidak.

Mencermati situasi tersebut, Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan sorotan mendalam sekaligus pertanyaan tegas kepada publik dan pihak berwenang.

 FAKTA-FAKTA YANG MENJADI SOROTAN:

Tiga Tersangka, Belum Satu Pun Ditahan
Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima), Abdurrahman (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan) telah berstatus tersangka selama setahun lebih. Namun hingga kini mereka belum ditahan. KPK menyebut masih melengkapi berkas dan menunggu hasil audit BPKP/BPK.

Hukum Sudah Memberi Jalan, Mengapa Tidak Ditempuh?
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), penahanan dapat dilakukan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, asalkan ada dua alat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penahanan tidak harus menunggu selesainya penghitungan kerugian negara. Hal ini membuat publik bertanya: apakah syarat penahanan belum terpenuhi, atau ada alasan lain yang tidak diungkapkan?

Status Ria Norsan Masih Menggantung
Kasus ini bermula saat Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah dua periode. KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan statusnya jika ditemukan bukti yang cukup. Namun tanpa kemajuan yang berarti terhadap tiga tersangka inti, publik sulit membayangkan bukti yang cukup untuk langkah selanjutnya akan segera terungkap.

Proyek Puluhan Miliar, Rakyat Menunggu 11 Tahun
Proyek DAK tahun 2015 untuk dua ruas jalan ini bernilai puluhan miliar rupiah. Jika korupsi terbukti, kerugiannya bukan sekadar uang negara — akses masyarakat yang terhambat sudah berlangsung selama 11 tahun. Berapa lama lagi warga harus menunggu keadilan?

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita