Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan

Bogor - Aliansinews id. Sudah setahun berlalu sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam tahun 2015 di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat Namun hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditahan.
KPK menyatakan penyidikan terus berjalan dan masih melengkapi berkas, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Di tengah masyarakat, keraguan semakin menguat: apakah proses ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru terhenti di tengah jalan?
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang saat ini berstatus saksi. Ia telah diperiksa dua kali, masing-masing berlangsung berjam-jam, namun belum ada kejelasan apakah statusnya akan ditingkatkan atau tidak.
Mencermati situasi tersebut, Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan sorotan mendalam sekaligus pertanyaan tegas kepada publik dan pihak berwenang.
FAKTA-FAKTA YANG MENJADI SOROTAN:
Tiga Tersangka, Belum Satu Pun Ditahan
Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima), Abdurrahman (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan) telah berstatus tersangka selama setahun lebih. Namun hingga kini mereka belum ditahan. KPK menyebut masih melengkapi berkas dan menunggu hasil audit BPKP/BPK.
Hukum Sudah Memberi Jalan, Mengapa Tidak Ditempuh?
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), penahanan dapat dilakukan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, asalkan ada dua alat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penahanan tidak harus menunggu selesainya penghitungan kerugian negara. Hal ini membuat publik bertanya: apakah syarat penahanan belum terpenuhi, atau ada alasan lain yang tidak diungkapkan?
Status Ria Norsan Masih Menggantung
Kasus ini bermula saat Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah dua periode. KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan statusnya jika ditemukan bukti yang cukup. Namun tanpa kemajuan yang berarti terhadap tiga tersangka inti, publik sulit membayangkan bukti yang cukup untuk langkah selanjutnya akan segera terungkap.
Proyek Puluhan Miliar, Rakyat Menunggu 11 Tahun
Proyek DAK tahun 2015 untuk dua ruas jalan ini bernilai puluhan miliar rupiah. Jika korupsi terbukti, kerugiannya bukan sekadar uang negara — akses masyarakat yang terhambat sudah berlangsung selama 11 tahun. Berapa lama lagi warga harus menunggu keadilan?
"Kami memahami KPK membutuhkan ketelitian. Menghitung kerugian negara memang harus akurat. Namun ketelitian tidak boleh dijadikan alasan untuk kelambatan yang berlarut-larut.
Sudah setahun, tersangka masih bebas bergerak, berkas belum selesai, dan status pihak yang diduga berperan lebih besar belum terang. Ini bukan sekadar proses yang lama — ini adalah keadilan yang tertunda," ujar Hadysa Prana. Minggu (03/10/26).
"Pasal 21 KUHAP ada untuk digunakan. Jika syarat penahanan belum terpenuhi, jelaskan secara terbuka kepada publik apa yang masih kurang. Jika sudah terpenuhi, mengapa belum dilaksanakan? Jangan biarkan rakyat menebak-nebak. Keterbukaan adalah bagian dari kepercayaan publik," tambahnya.
"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah sebelum ada putusan hakim. Tapi kami menuntut kepastian. Apakah Ria Norsan akan tetap saksi atau akan ditingkatkan statusnya? Apakah tiga tersangka akan segera ditahan atau tidak? Publik berhak atas jawaban yang jelas, bukan sekadar kalimat `masih berproses` yang diulang berbulan-bulan," tegasnya.
"KPK adalah lembaga yang diberi mandat besar oleh rakyat. Mandat itu bukan untuk ditunda-tunda, melainkan untuk dilaksanakan dengan tegas dan adil. Jangan sampai rakyat beranggapan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu," pungkas Hadysa Prana.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:
Pasal 21 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana jika ada dua alat bukti yang cukup dan alasan yang patut diduga bahwa ia akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan tidak menunggu selesainya penghitungan kerugian negara.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 4 huruf a: KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK — Pasal 7 ayat (1): Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat mandiri, bebas dari pengaruh pihak mana pun.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi. Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. UU ini tetap berlaku sebagai hukum khusus dan tidak digantikan oleh KUHP Baru.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — Pasal 3 ayat (2): Tindak pidana dan sanksi pidana diatur dalam berbagai undang-undang tetap berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini menegaskan bahwa UU Tipikor tetap menjadi hukum utama dalam kasus ini.
MAUNG dan RAJAWALI akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Rakyat Mempawah dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat berhak mengetahui kapan keadilan akan benar-benar terwujud — bukan dengan janji, melainkan dengan langkah nyata. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.
(Yogi Team)












