Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan
 
BOGOR RAYA
Jumat, 02 Okt 2026  21:13

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi. Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. UU ini tetap berlaku sebagai hukum khusus dan tidak digantikan oleh KUHP Baru.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — Pasal 3 ayat (2): Tindak pidana dan sanksi pidana diatur dalam berbagai undang-undang tetap berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini menegaskan bahwa UU Tipikor tetap menjadi hukum utama dalam kasus ini.

MAUNG dan RAJAWALI akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Rakyat Mempawah dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat berhak mengetahui kapan keadilan akan benar-benar terwujud — bukan dengan janji, melainkan dengan langkah nyata. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.

(Yogi Team)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita