Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Komisi III DPR mengakui pengalihan berkas perkara dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah tersebut merupakan solusi untuk menghindari potensi gesekan antarinstansi penegak hukum.
"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang," katanya dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menjaga sinergi
Habiburokhman menegaskan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan tanggung jawab individu dan tidak boleh menimbulkan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan aspek kebijaksanaan agar hubungan antarlembaga tetap terjaga.
"Ini bukan soal lembaga, bukan kebijakan juga sehingga enggak perlu timbul gesekan. Jadi kita menegakkan hukum itu juga harus dilihat sisi terbaik yang mana, yang paling bijak yang mana," ujarnya.
Habiburokhman mengaku terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD, yang mempertanyakan dasar hukum pengalihan perkara tersebut.
Menurutnya, berbagai masukan akan menjadi bahan evaluasi apabila pada masa mendatang terdapat perkara serupa yang melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum.


