Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP

Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
TIPIKOR
Senin, 13 Jul 2026  22:06

Komisi III DPR mengakui pengalihan berkas perkara dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah tersebut merupakan solusi untuk menghindari potensi gesekan antarinstansi penegak hukum.

"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang," katanya dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menjaga sinergi

Habiburokhman menegaskan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan tanggung jawab individu dan tidak boleh menimbulkan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan aspek kebijaksanaan agar hubungan antarlembaga tetap terjaga.

"Ini bukan soal lembaga, bukan kebijakan juga sehingga enggak perlu timbul gesekan. Jadi kita menegakkan hukum itu juga harus dilihat sisi terbaik yang mana, yang paling bijak yang mana," ujarnya.

Habiburokhman mengaku terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD, yang mempertanyakan dasar hukum pengalihan perkara tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan akan menjadi bahan evaluasi apabila pada masa mendatang terdapat perkara serupa yang melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum.

"Jadi soal melanggar atau tidak melanggar KUHAP, kita tunggu masukan dari teman-teman, Pak Mahfud. Namun, ada sisi-sisi yang saya sampaikan tadi, yaitu menghindari gesekan antarlembaga," katanya.

Habiburokhman kembali menegaskan mekanisme pengalihan perkara tersebut memang tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dilakukan sebagai solusi atas persoalan nyata yang dihadapi saat ini.

"Ini enggak ada di KUHAP, tetapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini. Makanya kemarin kami Komisi III berinisiatif, saya ikut hadir ke Kejaksaan Agung dan teman-teman ini semua," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#kejagung
#polri
Berita Terkait
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Ketika keegoisan mengubur mimpi satu negara, pemain Norwegia Sorloth terima ancaman pembunuhan
Indeks Berita