Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP

Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
TIPIKOR
Senin, 13 Jul 2026  22:06

Komisi III DPR mengakui pengalihan berkas perkara dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah tersebut merupakan solusi untuk menghindari potensi gesekan antarinstansi penegak hukum.

"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang," katanya dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menjaga sinergi

Habiburokhman menegaskan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan tanggung jawab individu dan tidak boleh menimbulkan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan aspek kebijaksanaan agar hubungan antarlembaga tetap terjaga.

"Ini bukan soal lembaga, bukan kebijakan juga sehingga enggak perlu timbul gesekan. Jadi kita menegakkan hukum itu juga harus dilihat sisi terbaik yang mana, yang paling bijak yang mana," ujarnya.

Habiburokhman mengaku terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD, yang mempertanyakan dasar hukum pengalihan perkara tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan akan menjadi bahan evaluasi apabila pada masa mendatang terdapat perkara serupa yang melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum.

"Jadi soal melanggar atau tidak melanggar KUHAP, kita tunggu masukan dari teman-teman, Pak Mahfud. Namun, ada sisi-sisi yang saya sampaikan tadi, yaitu menghindari gesekan antarlembaga," katanya.

Habiburokhman kembali menegaskan mekanisme pengalihan perkara tersebut memang tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dilakukan sebagai solusi atas persoalan nyata yang dihadapi saat ini.

"Ini enggak ada di KUHAP, tetapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini. Makanya kemarin kami Komisi III berinisiatif, saya ikut hadir ke Kejaksaan Agung dan teman-teman ini semua," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#kejagung
#polri
Berita Terkait
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
KPK belum ambil alih kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, begini alasannya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Indeks Berita