KPK didesak ambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ini 6 syaratnya
Desakan agar KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah terus menguat setelah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) itu dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Secara hukum, peluang KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), khususnya Pasal 10A.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.
"Kalau diambil alih ya itu ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dahulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2). Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Pasal 10A ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sementara itu, Pasal 10A ayat (2) mengatur enam kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK, yaitu:
1. Laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
2. Penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


