KPK didesak ambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ini 6 syaratnya
Senin, 13 Jul 2026 16:30
3. Penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
4. Penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi.
5. Terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
6. Terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 34 menit lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 37 menit lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


