KPK didesak ambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ini 6 syaratnya
Senin, 13 Jul 2026 16:30
3. Penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
4. Penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi.
5. Terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
6. Terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


