KPK didesak ambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ini 6 syaratnya

KPK didesak ambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ini 6 syaratnya
 
TIPIKOR
Senin, 13 Jul 2026  16:30

Desakan agar KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah terus menguat setelah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) itu dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Secara hukum, peluang KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), khususnya Pasal 10A.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Kalau diambil alih ya itu ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dahulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2). Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Pasal 10A ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sementara itu, Pasal 10A ayat (2) mengatur enam kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK, yaitu:

1. Laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

2. Penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

4. Penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi.

5. Terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

6. Terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

TAG:
#febrie adriansyah
#jamipidsus
#kejagung
#kpk
Berita Terkait
Ada konglomerat Tan Kian dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah? 
Ada konglomerat Tan Kian dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah? 
Ada konglomerat Tan Kian dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah? 
Ada konglomerat Tan Kian dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah? 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita