Ironi Febrie Adriansyah, pembongkar kasus korupsi yang kini tersangka korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Perbuatan Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah 2 hari sebelumnya, penyidik Polri menggeledah rumah Febrie dan menyita berbagai barang bukti bernilai ratusan miliar diduga terkait dengan kasus yang ditanganinya.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie sudah lebih dahulu memutuskan mengundurkan diri dari Jampidsus.
Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi ironi mengingat sosok dia selama ini dikenal sebagai jaksa pemberani yang membongkar berbagai kasus skandal megakorupsi.
Pria kelahiran Jambi, 19 Februari 1968 itu selama ini ditakuti oleh koruptor.
Sejak dilantik sebagai jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Januari 2022, Febrie mencatat berbagai rekor penanganan kasus-kasus megakorupsi melibatkan koorporasi besar dan menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.
Berikut deretan kasus besar yang pernah dibongkar Febrie Ardiansyah:
1. Korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.


