Ironi Febrie Adriansyah, pembongkar kasus korupsi yang kini tersangka korupsi

Ironi Febrie Adriansyah, pembongkar kasus korupsi yang kini tersangka korupsi
Foto: Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 
TIPIKOR
Sabtu, 11 Jul 2026  22:54

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Perbuatan Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah 2 hari sebelumnya, penyidik Polri menggeledah rumah Febrie dan menyita berbagai barang bukti bernilai ratusan miliar diduga terkait dengan kasus yang ditanganinya.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie sudah lebih dahulu memutuskan mengundurkan diri dari Jampidsus.

Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi ironi mengingat sosok dia selama ini dikenal sebagai jaksa pemberani yang membongkar berbagai kasus skandal megakorupsi.

Pria kelahiran Jambi, 19 Februari 1968 itu selama ini ditakuti oleh koruptor.

Sejak dilantik sebagai jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Januari 2022, Febrie mencatat berbagai rekor penanganan kasus-kasus megakorupsi melibatkan koorporasi besar dan menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.

Berikut deretan kasus besar yang pernah dibongkar Febrie Ardiansyah:
1. Korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

2. Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

3. Korupsi Jiwasraya.

4. Korupsi PT Asabri.

5. Korupsi ekspor CPO.

6. Korupsi impor besi atau baja.

7. Korupsi PT Garuda Indonesia.

8. Koripsi PT Waskita Karya.

9. Korupsi PT Angkasa Pura II.

10. Korupsi Duta Palma Group.

11. Korupsi PT Antam.

12. Korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

13. Kasus Sritex.

14. Korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG)

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#polda metro
#polri
Berita Terkait
Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jampidsus Kejagung
Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jampidsus Kejagung
Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jampidsus Kejagung
Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jampidsus Kejagung
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita