Pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai janggal dan sarat kepentingan, lebih tepat ke KPK
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).
Dinilai janggal dan sarat kepentingan
Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, menilai pelimpahan kasus tersebut di tengah-tengah penyidikan janggal dan lebih didasari kepentingan-kepentingan ketimbang alasan penegakan hukum.
"Memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang itu, namun lazimnya, prosedur standar pelimpahan perkara dari kepolisian dan kejaksaan adalah apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Syafei, Minggu (12/7/2026).
Bahwa berbeda dengan pidana umum, kejaksaan memang memlikiki kewenangan menagani perkara pidana khusus termasuk korupi dari penyelidikan hingga penyidikan secara berdiri sendiri, namun itu untuk perkara yang belum ditangani oleh institusi penegah hukum lainnya yaitu kepolisian atau KPK.
Syafei menduga, pelimpahan prematur tersebut lebih didasari bargainain kepentingan, dan justru akan menggerus kepercayaan publik terhadap penangan kasus yang menjerat Febrie tersebut.
"Boleh dong kita berasumsi, dilimpahkannya misalnya untuk mengamankan agar tidak merembet kemana-mana. Boleh dong kita bertanya-tanya, apa iya Pak Febrie melakukan itu sendirian, tidak ada oknum atau pejabat lain baik di kejaksaan maupun di luarnya yang terlibat? Jadi pelimpahan tersebut untuk melindungi siapa?" jelasnya.

