Barang bukti Rp 21,2 M disita KPK dalam OTT Bupati Sukoharjo, ini rinciannya

Barang bukti Rp 21,2 M disita KPK dalam OTT Bupati Sukoharjo, ini rinciannya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (rompi oranye) ditahan KPK usai terjaring OTT
TIPIKOR
Sabtu, 11 Jul 2026  11:57

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dugaan pemerasan dan suap senilai Rp 21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan kawan-kawan.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunah, valuta asing, hingga logam mulia.

OTT yang dilancarkan tim KPK pada Kamis (9/7/2026) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri tersebut menangkap 19 orang, termasuk Etik Suryani.

Mereka kemudian dibawa ke Polresta Surakarta untuk diperiksa. Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing sekitar 7,5 miliar dengan perincian, 460.350 pecahan dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, US$ 31.300, pecahan 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 345.805 bath Thailand.

KPK juga menyita logam mulia pecahan 100 gram sebanyak 25 keping atau 2,5 kilogram.

“Kalau dikonversi ke harga sekarang sekitar Rp 7,3 miliar,” ujarnya.

Barang bukti tersebut disita KPK, di antaranya dari ruang kerja Richard Tri Handoko, brankas milik bupati Sukoharjo di Wonogiri dan Laweyan, serta ND atau Nardi.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ott bupati sukoharjo
#bupati sukoharjo
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita