Pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai janggal dan sarat kepentingan, lebih tepat ke KPK
Apalagi, menurut Syafei, ada indikasi-indikasi yang bisa dianggap menguatkan asumsi-asumsi itu.
"Misalnya, konpers Polad Metro Jaya yang molor 5-6 jam, dan ujung-ujungnya tidak ada pengumuman tersangka. Lalu sebelumnya Febrie menolak mundur, tapi kemdian malam hari atau malah dini hari baru diumumkan mundur dari Jampidsus. Lalu pengumuman terseangka baru setelah pengunduran diri itu," kata Syafei.
Indikasi lain kejanggalan itu adalah fakta bahwa Febrie Adriansyah belum ditahan, meskipun tersangka lainnya, yaitu Don Ritto, telah terlebih dahulu ditahan.
"Itu bukan perkara ecek-ecek lho. Barang bukti yang sudah ditemukan saja nilainya 500 miliar lebih. Itu pun diyakini belum semuanya. Kalau barang buktinya segitu, nilai perkara korupsinya pasti jauh lebih besar. Masa tersangka kasus korupsi besar tidak ditahan, ada apa?" mbuhnya.
Selain itu, dengan dilimpahkan ke Kejagung, sangat rawan konflik kepentingan dan hambatan pskilogis yang tidak kecil.
"Jampidsus itu jabatan bukan main-main lho, pengaruhnya pasti sangat besar. Lha nanti yang menyidik teman-temannya sendiri atau bahkan mantan anak buahnya, apa iya bisa independen dan benar-benar obyektif? saya nggak yakin," tegasnya.
Kasus tersebut harusnya tetap ditangani Polri dan baru dilimpahkan ke Kejagung setelah P21.
"Kalaupun dilimpahkan, dalam arti diserahkan penangannyanya, lebih tepat ke KPK. KPK lebih netral dan berpeluang lebih independen," pungkasnya.

