Pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai janggal dan sarat kepentingan, lebih tepat ke KPK

Pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai janggal dan sarat kepentingan, lebih tepat ke KPK
Foto: Konferensi pers pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.
TIPIKOR
Minggu, 12 Jul 2026  17:26

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).

Dinilai janggal dan sarat kepentingan

Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, menilai pelimpahan kasus tersebut di tengah-tengah penyidikan janggal dan lebih didasari kepentingan-kepentingan ketimbang alasan penegakan hukum.

"Memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang itu, namun lazimnya, prosedur standar pelimpahan perkara dari kepolisian dan kejaksaan adalah apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Syafei, Minggu (12/7/2026).

Bahwa berbeda dengan pidana umum, kejaksaan memang memlikiki kewenangan menagani perkara pidana khusus termasuk korupi dari penyelidikan hingga penyidikan secara berdiri sendiri, namun itu untuk perkara yang belum ditangani oleh institusi penegah hukum lainnya yaitu kepolisian atau KPK.

Syafei menduga, pelimpahan prematur tersebut lebih didasari bargainain kepentingan, dan justru akan menggerus kepercayaan publik terhadap penangan kasus yang menjerat Febrie tersebut.

"Boleh dong kita berasumsi, dilimpahkannya misalnya untuk mengamankan agar tidak merembet kemana-mana. Boleh dong kita bertanya-tanya, apa iya Pak Febrie melakukan itu sendirian, tidak ada oknum atau pejabat lain baik di kejaksaan maupun di luarnya yang terlibat? Jadi pelimpahan tersebut untuk melindungi siapa?" jelasnya.

Apalagi, menurut Syafei, ada indikasi-indikasi yang bisa dianggap menguatkan asumsi-asumsi itu.

"Misalnya, konpers Polad Metro Jaya yang molor 5-6 jam, dan ujung-ujungnya tidak ada pengumuman tersangka. Lalu sebelumnya Febrie menolak mundur, tapi kemdian malam hari atau malah dini hari baru diumumkan mundur dari Jampidsus. Lalu pengumuman terseangka baru setelah pengunduran diri itu," kata Syafei.

Indikasi lain kejanggalan itu adalah fakta bahwa Febrie Adriansyah belum ditahan, meskipun tersangka lainnya, yaitu Don Ritto, telah terlebih dahulu ditahan.

"Itu bukan perkara ecek-ecek lho. Barang bukti yang sudah ditemukan saja nilainya 500 miliar lebih. Itu pun diyakini belum semuanya. Kalau barang buktinya segitu, nilai perkara korupsinya pasti jauh lebih besar. Masa tersangka kasus korupsi besar tidak ditahan, ada apa?" mbuhnya.

Selain itu, dengan dilimpahkan ke Kejagung, sangat rawan konflik kepentingan dan hambatan pskilogis yang tidak kecil.

"Jampidsus itu jabatan bukan main-main lho, pengaruhnya pasti sangat besar. Lha nanti yang menyidik teman-temannya sendiri atau bahkan mantan anak buahnya, apa iya bisa independen dan benar-benar obyektif? saya nggak yakin," tegasnya.

Kasus tersebut harusnya tetap ditangani Polri dan baru dilimpahkan ke Kejagung setelah P21.

"Kalaupun dilimpahkan, dalam arti diserahkan penangannyanya, lebih tepat ke KPK. KPK lebih netral dan berpeluang lebih independen," pungkasnya.

TAG:
#febri adriansyah
#jampidsus
#polri
#tppu
#aliansi
Berita Terkait
Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat
Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat
Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat
Peluang eks Jampidsus Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum sangat berat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Indeks Berita