Polisi uji kadar 74 kg emas sitaan dari rumah Febrie Adriansyah di Pegadaian
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung mulai melakukan pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas sitaan korupsi yang terdiri atas 74 keping emas batangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan PT Pegadaian untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas sebelum proses hukum dilanjutkan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa hari lalu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengujian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang dilakukan melalui mekanisme joint investigation.
“Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, khususnya emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara 74 kilogram,” ujar Budi di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, hasil pengujian laboratorium akan menjadi salah satu dasar dalam proses pelimpahan barang bukti beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Selain 74 kg emas sitaan korupsi, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti dolar Amerika Serikat (US$), dolar Singapura (SGD), dan rupiah.
Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Bank Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, FBI, serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada rekan-rekan media. Ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan joint investigation sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.


