Polisi uji kadar 74 kg emas sitaan dari rumah Febrie Adriansyah di Pegadaian

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung mulai melakukan pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas sitaan korupsi yang terdiri atas 74 keping emas batangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan PT Pegadaian untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas sebelum proses hukum dilanjutkan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa hari lalu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengujian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang dilakukan melalui mekanisme joint investigation.
“Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, khususnya emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara 74 kilogram,” ujar Budi di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, hasil pengujian laboratorium akan menjadi salah satu dasar dalam proses pelimpahan barang bukti beserta berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Selain 74 kg emas sitaan korupsi, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti dolar Amerika Serikat (US$), dolar Singapura (SGD), dan rupiah.
Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Bank Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, FBI, serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada rekan-rekan media. Ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan joint investigation sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Budi belum bersedia menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian Rubika menjelaskan pihaknya dipercaya melakukan pemeriksaan teknis terhadap seluruh emas sitaan tersebut.
“Pengujian yang kami lakukan pertama adalah mengidentifikasi keasliannya. Setelah itu, baru kami menentukan kualifikasinya, yaitu kadar emas dan beratnya,” ujar Rubika.
Ia mengatakan pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini baru sebatas identifikasi visual. Selanjutnya, seluruh emas akan dibawa ke laboratorium untuk diuji secara menyeluruh.
“Baru secara visual saja. Selanjutnya seluruhnya akan dibawa untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Hasilnya diperkirakan bisa disampaikan dalam 1 hingga 2 hari ke depan,” pungkasnya.
Hasil pengujian laboratorium tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk tahapan hukum berikutnya.












