Terkait Kasus Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Dua Terdakwa di Tuntut Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Dua Terdakwa di Tuntut Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara
 
SOLO RAYA
Kamis, 21 Sep 2023  12:12

KARANGANYAR – Sidang digelar secara Online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dua terdakwa korupsi pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, yakni GY dan SP dituntut 1 tahun, 6 bulan penjara. 

Hingga sampai saat ini kedua terdakwa masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I A Surakarta. Upaya penangguhan penahanan sebelumnya juga sempat ditolak oleh pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Karanganyar. Lantaran JPU khawatir kedua tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Jaro Ade

Diketahui terdakwa G merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pejabat fungsional di disdikbud Karanganyar setingkat kepala seksi.

Kemudian SP merupakan rekanan penyedia barang dan jasa. G diberhentikan sementara dari jabatannya sampai kasus hukum berkekuatan hukum tetap. Adapun pengadaan TIK dan media pembelajaran yang dikorupsi pagunya Rp 2 miliar. Kasus ini ditangani Polda Jawa Tengah.

Ika Mustika

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M.Zuhri melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapan, dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi subsider UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Perum Korpri Salatiga Terus Bergulir, Sejumlah 61 ASN Bakal di Periksa Polda Jateng

”Sesuai petunjuk kepala kejaksaan tinggi Jawa Tengah dituntut 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Hartanto kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (18/9).

Hartanto menambahkan, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp 400 juta. Hal itu menjadi salah satu yang meringankan kedua terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni keduanya diduga telah melawan hukum.

”Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan yang telah dijadwalkan pada Senin (25/9) pekan depan,” ungkapnya. (ras/han) 

Baca juga: Angka Janda dan Duda di Karanganyar Kian Tinggi, Belum Habis Tahun 2023 Tingkat Perkara Perceraian Sudah Tembus Hampir 2.000. Pemicunya Ekonomi Hingga Pergaulan

TAG:
Kasus
Korupsi
TIK
Karanganyar
Berita Terkait
Selengkapnya