Advertisement

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Dua Terdakwa di Tuntut Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SOLO RAYA
Kamis, 21 Sep 2023  12:12
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Dua Terdakwa di Tuntut Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara
 

KARANGANYAR – Sidang digelar secara Online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dua terdakwa korupsi pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, yakni GY dan SP dituntut 1 tahun, 6 bulan penjara. 

Hingga sampai saat ini kedua terdakwa masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I A Surakarta. Upaya penangguhan penahanan sebelumnya juga sempat ditolak oleh pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Karanganyar. Lantaran JPU khawatir kedua tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Diketahui terdakwa G merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pejabat fungsional di disdikbud Karanganyar setingkat kepala seksi.

Advertisement

Baca juga: Kasus Perum Korpri Salatiga Terus Bergulir, Sejumlah 61 ASN Bakal di Periksa Polda Jateng

Kemudian SP merupakan rekanan penyedia barang dan jasa. G diberhentikan sementara dari jabatannya sampai kasus hukum berkekuatan hukum tetap. Adapun pengadaan TIK dan media pembelajaran yang dikorupsi pagunya Rp 2 miliar. Kasus ini ditangani Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M.Zuhri melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapan, dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi subsider UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

”Sesuai petunjuk kepala kejaksaan tinggi Jawa Tengah dituntut 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Hartanto kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (18/9).

Hartanto menambahkan, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp 400 juta. Hal itu menjadi salah satu yang meringankan kedua terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni keduanya diduga telah melawan hukum.

”Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan yang telah dijadwalkan pada Senin (25/9) pekan depan,” ungkapnya. (ras/han) 

Advertisement

Baca juga: Angka Janda dan Duda di Karanganyar Kian Tinggi, Belum Habis Tahun 2023 Tingkat Perkara Perceraian Sudah Tembus Hampir 2.000. Pemicunya Ekonomi Hingga Pergaulan

TAG:
Kasus
Korupsi
TIK
Karanganyar
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU Timur   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link