Tilep Dana APBDes Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Trunuh Klaten Ditahan Pengadilan Tipikor
KLATEN — Oknum perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana APBDes. Tersangka dengan inisial R ditahan, lalu diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten.
Setelah penetapan P21 pada pelaku, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Semarang. Saat ini, oknum penilep anggaran desa itu sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di lapas
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9) menjelaskan penyerahan oknum perangkat desa ini dibarengi dengan penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
“Sudah P21 sehingga kita lakukan penahanan. Kewenangan penahanan di Lapas. Proses selanjutnya kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang kemudian akan disidangkan. Kita tahan sejak kemarin,” katanya.
Diungkapkan Rully, tersangka berinisial R yang dulunya perangkat desa setempat. Kerugian sekitar Rp 400 juta dari keuangan desa.
Advertisement
“Ini perkara tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2020- 2021 Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan. Kerugian Rp400 juta lebih, modusnya tidak melakukan yang seharusnya, misalnya tidak dilaporkan,” paparnya.
Rully mengimbau kepada perangkat desa di Kabupaten Klaten untuk lebih berhati-hati jangan sampai punya niat jahat untuk penggunaan keuangan desa.
“Khususnya perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, administrasi tertib dan yang pasti jangan punya niat jahat untuk mengambil keuangan desa, apalagi untuk kepentingan pribadi,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan saat ini R sudah di nonaktifkan dari jabatannya.