Tilep Dana APBDes Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Trunuh Klaten Ditahan Pengadilan Tipikor
Selasa, 12 Sep 2023 12:52
“Tersangka dulunya bendahara desa tapi sekarang sudah nonaktif,” jelasnya.
Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal primer dan subsider UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal primer pasal 2 ayat 1.
“Pasal kesatu primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 atau ke dua pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


