Tilep Dana APBDes Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Trunuh Klaten Ditahan Pengadilan Tipikor

Tilep Dana APBDes Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Trunuh Klaten Ditahan Pengadilan Tipikor
 
SOLO RAYA
Selasa, 12 Sep 2023  12:52

“Tersangka dulunya bendahara desa tapi sekarang sudah nonaktif,” jelasnya.

Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal primer dan subsider UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal primer pasal 2 ayat 1.

“Pasal kesatu primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 atau ke dua pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Tim) 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#korupsi
#perangkat
#kejari
#klaten
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita