Advertisement

PT. Babel Inti Perkasa, Salah Satu yang Belum Tersentuh dalam Kasus Mega Korupsi PT. Timah

TIPIKOR
Kamis, 04 Apr 2024  01:07
PT. Babel Inti Perkasa, Salah Satu yang Belum Tersentuh dalam Kasus Mega Korupsi PT. Timah
Foto: Dok. PT. Timah

Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 217 Trilyun Rupiah, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Perkiraan angka kerugian negara akibat praktek ilegal yang di antaranya berupa penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan tersebut, terbilang sangat fantastis. Jauh lebih besar dari kasus kakap lainnya yang berhasil diungkap Kejagung yaitu kasus korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara sebesar 16.81 Trilyun Rupiah.

Namun meski mendapat apresiasi, Kejagung diharapkan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijaidikan tersangka yang hingga saat ini berjumlah 16 orang itu, karena masih ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut.

Advertisement

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Demikian disampaikan oleh Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom kepada AliansiNews ID, Rabu (3/4/2024).

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Jampidsus, Febrie Adriansyah, beserta jajarannya dalam pemberantasan korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara hingga ratusan Trilyun Rupiah. Namun kami juga mendesak pihak Kejagung untuk tidak tebang pilih, karena ada puluhan perusahaan lainnya serta pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum tersentuk. Pihak-pihak ini juga harus diperiksa,” tegas Agustinus.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Dia menyebut salah satu perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dengan melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam tersebut, yaitu PT. Babel Inti Perkasa (BIP).

“Dari penelusuran tim kami, PT. Babel Inti Perkasa melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padalah jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat,” imbuhnya.

Di samping masalah tersebut, Agustinus menyebut PT. BIP juga diduga tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta melakukan penggelapan pajak sejak tahun 2012.

Advertisement

Baca juga: Setelah Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, Tiba-tiba KPK Sidik Kasus Korupsi LPEI

“Sehingga aparat dari instansi terkait seperti  Kementerian maupun dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan lain-lain harus juga diperiksa, karena per-enam bulan harusnya ada laporan perusahaan,” kata dia.

1
2
Berikutnya
TAG:
pt. timah
babel
korupsi
kejaksaan
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Pencurian Mobil Sadis

Daerah   Jumat, 17 Mei 2024  03:35

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  22:43

Lima Awak Media yang tergabung dengan IWO Indonesia DPD OKI Bersilaturahmi ke Polsek Cengal..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  22:31

Bareskrim Polri turun tangan buru tiga buronan kasus Vina Cirebon

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  22:05

Dibuka Iriana Joko Widodo, dr. Sheila Hadiri Puncak Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Solo

OKU TIMUR   Kamis, 16 Mei 2024  21:47

Rekaman pengakuan arwah Vina Cirebon, begini penjelasannya

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  20:29

Kematian Vina Cirebon, polisi sebut kecelakaan tunggal, tapi hp dan motor tidak ada yang rusak..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  18:39

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Terlapor Mengatakan Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

HUKUM   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link