PT. Babel Inti Perkasa, Salah Satu yang Belum Tersentuh dalam Kasus Mega Korupsi PT. Timah
Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 217 Trilyun Rupiah, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Perkiraan angka kerugian negara akibat praktek ilegal yang di antaranya berupa penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan tersebut, terbilang sangat fantastis. Jauh lebih besar dari kasus kakap lainnya yang berhasil diungkap Kejagung yaitu kasus korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara sebesar 16.81 Trilyun Rupiah.
Namun meski mendapat apresiasi, Kejagung diharapkan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijaidikan tersangka yang hingga saat ini berjumlah 16 orang itu, karena masih ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut.
Advertisement
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Demikian disampaikan oleh Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom kepada AliansiNews ID, Rabu (3/4/2024).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Jampidsus, Febrie Adriansyah, beserta jajarannya dalam pemberantasan korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara hingga ratusan Trilyun Rupiah. Namun kami juga mendesak pihak Kejagung untuk tidak tebang pilih, karena ada puluhan perusahaan lainnya serta pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum tersentuk. Pihak-pihak ini juga harus diperiksa,” tegas Agustinus.
Advertisement
Dia menyebut salah satu perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dengan melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam tersebut, yaitu PT. Babel Inti Perkasa (BIP).
“Dari penelusuran tim kami, PT. Babel Inti Perkasa melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padalah jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat,” imbuhnya.
Di samping masalah tersebut, Agustinus menyebut PT. BIP juga diduga tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta melakukan penggelapan pajak sejak tahun 2012.
Advertisement
Baca juga: Setelah Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, Tiba-tiba KPK Sidik Kasus Korupsi LPEI
“Sehingga aparat dari instansi terkait seperti Kementerian maupun dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan lain-lain harus juga diperiksa, karena per-enam bulan harusnya ada laporan perusahaan,” kata dia.