Setelah Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, Tiba-tiba KPK Sidik Kasus Korupsi LPEI
KPK menyatakan telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023.
KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses telaah dan penyelidikan. Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Perlu kami tegaskan, kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada lPEI ini telah naik pada status penyidikan. Itu yang perlu kami tegaskan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka.
Advertisement
Menurut Ghufron, hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan. Saat itu, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," katanya.
Ghufron menyebut konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara dengan Kejagung.
Ghufron mengutip Pasal 50 UU KPK yang menyebut ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi, polisi dan kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara dengan objek yang sama.