Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, tugas baru menanti jika peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, diterima.
Hal itu disampaikan Aryanto Sutadi dalam tayangan channel tvOneNews di Youtube.
Dia menyebut bahwa PK Saka Tatal ini berisi bahwa ada kekeliruan dari putusan hakim sebelumnya dan adanya bukti-bukti yang disembunyikan pada saat itu.
Terkait dengan hal tersebut, hal ini berasal dari pihak korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tidak adil dalam penanganan kasus Vina Cirebon ini.
Ketidakadilan yang diterima oleh korban beserta dengan pengajuan bukti sebelumnya, maka kesimpulan yang diambil adalah kasus Vina Cirebon ini merupakan kecelakan lalu lintas.
Advertisement
“Bukti-buktinya disembunyikan sehingga dia mengambil kesimpulan wong ini kecelakaan lalu lintas kok kemudian menjadi kecelakaan pembunuhan,” ungkap Iren Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Aryanto yang juga Pembina Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ini menyebutkan, tujuan dari pengajuan sidang PK ini adalah jika memang benar terjadi kekeliruan dari pemeriksaan sebelumnya maka hasil BAP yang telah lalu digugurkan terlebih dahulu.
Dalam hal ini adalah Kepolisian yang memang benar jika kinerjanya tidak baik pada saat itu.
Pengajuan PK dilakukan untuk mencari dan menampilkan bukti-bukti baru, termasuk dari hasil investigasi Kepolisian ini.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersinergi TNI Dan Bintram Pol PP Giat Cooling..
Kapolres Bogor Bersama Bupati Kabupaten Bogor Tinjau Langsung/Pengecekan Kesiapan RSUD Cibinong..
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Pam Ops Ketupat Lodaya 2025 Bersinergi TNI Dan Stakeholder Terkait,..
STAI Al Andina Sukabumi Rayakan Harlah ke-13 Dengan Semangat Sinergi dan Inovasi, Bertepatan..
Polres Bogor Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan Selama Ramadan, Cegah Gangguan Kamtibmas..



