Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima

Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi (kiri), saat berkunjung ke Kantor DPP LAI dan menerima KTA dari Ketua Umum LAI.
HUKUM
Sabtu, 27 Jul 2024  16:52

Jika seandainya PK Saka Tatal ini diterima dan putusan sebelumnya batal maka Polisi sebagai penyidik masih mempunyai pekerjaan baru.

Polisi harus menyelidiki lebih lanjut lagi penyebab tewasnya Vina Cirebon dan Eki.

Penyelidikan polisi ini bisa saja terbagi menjadi beberapa asumsi lewat olahan TKP maupun sebagainya.

Apabila Polisi mengatakan bahwa kasus kematian Vina Cirebon dan Eki ini karena dibunuh, maka Polisi harus mencari siapa tersangka pembunuhnya.

Namun, jika penyebab tewasnya Vina Cirebon dan Eki karena kecelakaan lalu lintas maka harus di cari hasil-hasil otopsi dan visum yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pembuktian ini hanya bisa dilakukan jika semuanya telah digelar di pengadilan.

Dalam hal ini hakim akan memutuskan tidak ada kejanggalan lagi, baru masyarakat yang menilai menjadi puas terhadap putusan hakim tersebut.

Ketidakpercayaan terhadap aparat yang selama ini diasumsikan oleh masyarakat bisa berangsur pulih berkat penyelesaian kasus tewasnya Vina Cirebon dan pengajuan PK Saka Tatal.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#aryanto sutadi
#penasihat ahli kapolri
#vina cirebon
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita