Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan Tersangka Menunggu Keputusan Jaksa
PALEMBANG, Aliansinews"—
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pemalsuan dokumen akta autentik yang melibatkan tersangka Tuti Apriani, S.H. binti H. Amir Syarifudin.
Pelimpahan tahap II tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kepada pihak kejaksaan pada Selasa (29/9/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1578/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang dibuat pada 10 November 2025.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menggunakan dokumen yang dipersoalkan keasliannya berupa Akta Notaris Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 tentang pembukaan cabang PT Kartika Ekayasa. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Dwikora II, Kota Palembang, dengan pihak yang disebut sebagai korban yakni M. Alnando dan PT Kartika Ekayasa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses perkara kemudian berlanjut pada tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pelimpahan tersebut adalah status penahanan tersangka.


