Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan Tersangka Menunggu Keputusan Jaksa
Terkait alasan tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian, Iwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polda Sumsel dalam tahap penyidikan.
Sementara setelah tahap II dilaksanakan, kewenangan terkait langkah penahanan selanjutnya berada pada pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut.
"Kita tunggu kebijakan dari Kejaksaan Negeri Palembang, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena kewenangannya ada di sana," ujar Iwan Setiadi.
Kejati Sumsel selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Keputusan mengenai penahanan tersangka akan ditentukan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan jaksa yang menangani perkara.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta autentik.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses hukum berikutnya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur(Hanny)


